aksi naruto

WALLHACK

Street Text

Thursday, October 31, 2013

FORMAT SURAT JUAL- BELI


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertandatangan di bawah ini :
1.         Nama                                :
No KTP                             :
Tempat, tgl Lahir         :
Alamat                             :
No HP                               :
2.        Nama                                :
No KTP                             :
Tempat, tgl Lahir         :
Alamat                             :
No HP                               :
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).

Kedua belah pihak telah sepakat melakukan Perjanjian Jual Beli atas kendaraan sepeda motor roda dua dengan keterangan seperti tersebut di bawah ini :
Merk / Type                 :
Jenis / Model               :
Tahun Pembuatan              :
Nomor Polisi                :
Nama Pemilik              :
No Rangka                   :
No Mesin                     :
No BPKB                     :
Isi Perjanjian :
PASAL 1
Harga dan Cara Pembayaran
1.         Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat bahwa harga jual satu unit kendaraan sepeda motor yang dimaksud adalah sebesar Rpxx.xxx.xxx,- ( terhitung )
2.        PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebesar Rpxx.xxx.xxx,- ( terhitung) tunai kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
PASAL 2
Jaminan
1.        PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
2.        PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa motor tersebut tidak sedang dipermasalahkan oleh pihak berwajib (Kepolisian, Perpajakan, Dan Lain-Lain)

PASAL 3
Penyerahan Kendaraan dan Berkas-Berkas
1.        Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan langsung setelah Perjanjian ini ditandatangani dan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan pembayaran biaya beli kendaraan tersebut, dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT pihak kedua.
2.        Pihak Pertama (Penjual) menyerahkan berkas-berkas BPKP, STNK, dan Faktur Pembelian  kepada pihak kedua (Pembeli) bersamaan dengan diserahkannya kendaraan yang dimaksud.

PASAL 4
Status Kepemilikan
1.        Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi pembayaran harga kendaraan tersebut, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan berkas-berkas kendaraan seperti yang tesebut di pasal 3 point yang ke-2.

PASAL 5
Penyelesaian Perselisihan
1.        Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _______________
Lain-lain :
Surat Perjanjian Jual Beli bermaterai Rp. 6.000,- dan rangkap 2 (dua) yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas satu unit sepeda motor dengan rincian seperti pada keterangan diatas dan segala berkas-berkasnya.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat, setelah dibaca, dipahami dan dimengerti maka para pihak sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian ini dalam keadaan sehat, sadar, dan tanpa unsur paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat di _____________ pada hari ini ________, Tanggal ___ Bulan _______ Tahun 2012, dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak Pertama                                                                                          Pihak Kedua
( Nama                                 )                                                                            (                    Nama       

No comments:

Post a Comment