SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertandatangan di bawah ini :
1.
Nama
:
No
KTP
:
Tempat, tgl
Lahir :
Alamat
:
No
HP
:
2.
Nama
:
No
KTP
:
Tempat, tgl
Lahir :
Alamat
:
No
HP
:
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
(Pembeli).
Kedua belah pihak telah sepakat melakukan Perjanjian Jual Beli
atas kendaraan sepeda motor roda dua dengan keterangan seperti tersebut di
bawah ini :
Merk /
Type
:
Jenis /
Model
:
Tahun
Pembuatan
:
Nomor
Polisi
:
Nama
Pemilik
:
No
Rangka
:
No
Mesin
:
No
BPKB
:
Isi Perjanjian :
PASAL 1
Harga dan Cara Pembayaran
1.
Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat bahwa harga
jual satu unit kendaraan sepeda motor yang dimaksud adalah sebesar
Rpxx.xxx.xxx,- ( terhitung )
2.
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebesar Rpxx.xxx.xxx,- (
terhitung) tunai kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah
menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
PASAL 2
Jaminan
1.
PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa kendaraan
tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak
lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau
dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang
atau pihak lain.
2.
PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa motor tersebut
tidak sedang dipermasalahkan oleh pihak berwajib (Kepolisian, Perpajakan, Dan
Lain-Lain)
PASAL 3
Penyerahan Kendaraan dan
Berkas-Berkas
1.
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan
dilakukan langsung setelah Perjanjian ini ditandatangani dan setelah PIHAK
KEDUA menyelesaikan pembayaran biaya beli kendaraan tersebut, dengan cara
KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT pihak kedua.
2.
Pihak Pertama (Penjual) menyerahkan berkas-berkas BPKP, STNK,
dan Faktur Pembelian kepada pihak kedua (Pembeli) bersamaan dengan
diserahkannya kendaraan yang dimaksud.
PASAL 4
Status Kepemilikan
1.
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi pembayaran harga
kendaraan tersebut, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan berkas-berkas kendaraan
seperti yang tesebut di pasal 3 point yang ke-2.
PASAL 5
Penyelesaian Perselisihan
1.
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat
untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera
Pengadilan _______________
Lain-lain :
Surat Perjanjian Jual Beli bermaterai Rp. 6.000,- dan rangkap 2
(dua) yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang
dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas satu unit sepeda
motor dengan rincian seperti pada keterangan diatas dan segala
berkas-berkasnya.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat, setelah dibaca, dipahami
dan dimengerti maka para pihak sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian
ini dalam keadaan sehat, sadar, dan tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
Perjanjian ini dibuat di _____________ pada hari ini ________, Tanggal ___
Bulan _______ Tahun 2012, dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
( Nama
)
(
Nama
No comments:
Post a Comment